Saturday, November 26, 2011

Manusia dan Pandangan Hidup

Manusia dan Pandangan Hidup

. PENGERTIAN PANDANGAN HIDUP
Setiap manusia mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup itu bersifat kodrati. Karena itu ia menentukan masa depan seseorang. Untuk itu perlu dijelaskan pula apa arti pandangan hidup. Pendapat hidup artinya pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan,pedoman,arahan,petunjuk hidup didunia. Pendapat atau pertimbangan itu merupakan hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman sejarah menurut waktu dan tempat hidupnya.
Pandangan hidup banyak macamnya. Pandangan hidup diklasifikasikan berdasarkan asalnya:
a. Pandangan hidup yang bersal dari agama yaitu pandangan hidup yang mutlak kebenarannya.
b. Pamdangan hidup yang berupa ideologi yang disesuaikan dengan kebudayaan dan norma yang terdapat pada negara tersebut.
c. Pandangan hidup hasil renungan yaitu pandangan hidup yang relatif kebenarannya.
Sumber: http://www.elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/ilmu_budaya_dasar/bab8-manusia_dan_pandangan_hidup.pdf

B. PANDANGAN HIDUP MUSLIM
Rumusan tujuan hidup yang didasari oleh ajaran agama menempati posisi sentral, yakni orang yang hormat dan tunduk kepada nilai-nilai agama yang diyakininya, melalui figure Ulama Kharismatik, atau menurut kitab suci. Menurut ajaran Islam, tujuan hidup manusia ialah untuk menggapai ridha Allah, ibtigha mardhatillah. Firman Allah .
Ideologi adalah pemikiran yang mencakup konsepsi mendasar tentang kehidupan dan memiliki metode untuk merasionalisasikan pemikiran tersebut berupa fakta, metode menjaga pemikiran tersebut agar tidak menjadi absurd dari pemikiran-pemikiran yang lain dan metode untuk menyebarkannya.
Sumber : http://reffitadoremi.ngeblogs.info/2010/12/29/manusia-dan-pandangan-hidup/

C. IDEOLOGI
Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan. Kata ideologi sendiri diciptakan oleh Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan "sains tentang ide". Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu (bandingkan Weltanschauung), secara umum (lihat Ideologi dalam kehidupan sehari hari) dan beberapa arah filosofis (lihat Ideologi politis), atau sekelompok ide yang diajukan oleh kelas yang dominan pada seluruh anggota masyarakat.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Ideologi

D. CITA-CITA
Hal yang berkaitan dengan tujuan hidup seseorang menyangkut masa depan. Di dalamnya tersimpan sejuta harapan dan perasaan yang menggebu-gebu untuk mewujudkannya menjadi hal yang mungkin bukan mustahil.
E. KEBAJIKAN
Perbuatan dimana seseorang berbuat kebaikan kepada oranglain untuk membantunya tanpa mengharapkan pamrih.

F. MAKNA KEBAJIKAN
• "Bukanlah menghadapkan wajahmu (mengikuti budaya) ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah :
(1). beriman kepada : Allah, hari kemudian, malaikat- malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan
(2). memberikan harta yang dicintainya kepada : kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan
(3). memerdekakan hamba sahaya (budak),
(4). mendirikan shalat, dan
(5). menunaikan zakat; dan
(6). orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan
(7). orang-orang yang sabar dalam : kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan.

Mereka itulah orang-orang yang benar imannya; dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa, yaitu orang yang selalu berbuat kebajikan. (QS 2:177)
Sumber : http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080219081930AA0ylmj

G. FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TINGKAH LAKU SESEORANG
Faktor yang mempengaruhi tingkah laku seseorang:
• Faktor keluarga
• Faktor lingkungan
• Faktor pergaulan
• Faktor masa lalu

H. PENGERTIAN USAHA/ PERJUANGAN
Hal yang terus diperjuangkan dengan motif tertentu untuk mendapatkan sesuatu yang diharapkan demi tercapainya ambisi tersebut dan dilakukan dengan sungguh sungguh.

I. 3 ALIRAN FILSAFAT
• Idealism
• Rasionalisme
• Materialisme


J. PENGERTIAN KEYAKINAN
Keyakinan adalah percaya akan sesuatu yang bersumber dari hati nurani seseorang. Misalnya percaya kepada ALLAH.

K. LANGKAH LANGKAH BERPANDANGAN HIDUP YANG BAIK
• Lebih mensyukuri dengan apa yang telah dimiliki
• Menjaga apa yang sudah ada
• Berpikir jauh ke depan
• Tidak melihat ke belakang
• Percaya diri
• Aktualisasi diri

OPINI:
Seseorang pasti mempunyai pandangan hidup dan cita-cita nya sendiri. Setiap individu bermimpi untuk mencapai apa yang dia inginkan sesuai dengan cita-citannya terlebih dengan apa yang selama ini dia sangat impikan. Dari mulai anak-anak sampai dewasa, cita-cita yang kita impikan atau pandangan hidup yang ada pada diri kita sendiri pasti berubah-ubah. Misal jaman kecil kita ingin menjadi pilot atau astronot, meranjak smp dan sma berubah menjadi dokter, dan kuliah kita memantapkan impian dan cita-cita kita terwujud untuk menjadi seorang dokter.

Tidak sedikit manusia yang mimpinnya jadi kenyataan. Dengan mimpi itu dapat menjadi semangat kita untuk menjadi pribadi yang kuat, tanguh dan semangat mengejar cita-cita. Pandangan hidup yang baik akan menjadi pribadi yang baik pula. Jika kita sampai pada titik terbawah dalam hidup kita, ingatlah masih banyak orang yang kurang beruntung di luar sana. Jadi, janganlah cepat menyerah pada keadaan, maju terus pantang mundur. Berpikirlah bahwa dengan semangat dan pandangan hidup kita dapat menjadi induvidu yang baik sehingga kita mendapatkan apa yang kita inginkan selama ini. Amin…


Mulai saat ini, kita ubah pandangan hidup, kelakuan, dan semuanya yang ada di diri kita untuk menjadi individu yang baik dan mendapatkan apa yang kita impikan di massa yang akan datang. dengan itu kita dapat membuat keluarga dan orang yang sayang dengan kita bangga.

Manusia dan Keadilan

Manusia dan Keadilan

Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: “Kita tidak hidup di dunia yang adil”. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya
  • Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasamya paling cocok baginya (The man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karna penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang
selaras kepada bagian-hagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud
dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
  • Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi. yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp. 100.000.- maka Budi harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama justru hal tersebut tidak adil.
  • Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam rnasyarakat Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya
apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan haruis sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata atau perbuatan.
Kejujuran bersangkut erat dengan masalah nurani. Menurut.Alamsyah dalam bukunya Budi Nurani. filsafat berfikir. yang disebut nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia. Wadah ini menyimpan suatu getaran kejujuran. ketulusan dalam meneropong kebenaran lokal maupun kebenaran Iliahi. (M.Alanisyah.1986:83). Nurani yang diperkembangkan dapat menjadi budi nurani yang merupakan wadah yang menyimpan keyakinan. Jadi getaran kejujuran ataupun ketulusan dapat ditingkatkan menjadi suatu keyakinan, dan atas diri keyakinannya maka seseorang diketahui kepribadiannya. Orang yang memiliki ketulusan tinggi akan memiliki keyakinan yang matang. sebabnya orang yang hatinya tidak bersih dan mau berpikir curang. memiliki keprihadian yang buruk dan rendah dan sering tidak yakin pada dirinya. Karena apa yang ada dalam nuraninya banyak dipengaruhi oleh pemikirannya yang kadang-kadang justru bertentangan.
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha? Sudah tentu keuntungan itu diperoleh dengan tidak wajar. Yang dimaksud dengan keuntungan di sini adalah keuntungan, yang berupa materi. Mereka yang berbuat curang menganggap akan mendatangkan kesenangan atau keenakan, meskipun orang lain menderita karenanya.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah. tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu biasanya tidak senang bila ada yang melebihi kekayaannya. Padahal agama apapun tidak membenarkan orang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, lebih lagi mengumpulkan harta dengan jalan curang. Hal semacam itu dalam istilah agama tidak diridhoi Tuhan
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika Ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitamya adalah suatu kebanggaan batin yang tak temilai harganya.
Ada peribahasa berbunyi “daripada berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya orang lebih baik mati dari pada malu. Betapa besar nilai nama baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya. Setiap orang tua selalu berpesan kepada anak-anaknya “jagalah nama keluargamu!” Dengan menyebut “nama” berarti sudah mengandung arti “nama baik”. Ada pula pesan orang tua “jangan membuat malu” pesan itu juga berarti menjaga nama baik. Orang tua yang menghadapi anaknya yang sudah dewasa sering kali berpesan “laksanakan apa yang kamu anggap baik, dan jangan kau laksanakan apa yang kau anggap tidak baik!”. Dengan melaksanakan apa yang dianggap baik berarti pula menjaga nama baik dirinya sendiri, yang berarti menjaga nama baik keluarga.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pnbadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.

Manusia dan Keindahan

Manusia dan Keindahan

Keindahan berasal dari kata indah, artinya bagus, permai, cantik, elok, molek dan sebagainya. Benda yang mempunyai sifat indah ialah segala hasil seni, (meskipun tidak semua hasil seni indahl, pemandangari alam (pantai, pegunungan, danau, bunga-bunga di lereng gunung), manusia (wajah, mata, bibir, hidung, rambut, kaki, tubuh), rumah (halaman, ta13nan, perabot rumah tangga dan sebagainya), suara, warna dan sebagainya. Keindahan adalah identik dengan kebenaran.
Menurut The Liang Gie dalam bukunya “G,a-ris Besar Estetik” (Filsafat Keindahan) dalam bahasa Inggris keindahan itu diterjemahkan dengan kata “beautiful”, Perancis “beau”, Italia dan Spanyol “bello”, kata-kata itu ber­asal dari- bahasa Latin “bellum”. Akar katanya adalah ”bonum” yang berarti kebaikan kemudian mempunyai bentuk pengecilan menjadi’ ”bonellum” dan terakhir dipendekkan sehingga ditulis “bellum”.
Selain itu menurut luasnya dibedakan pengertian:
1. Keindahan dalam arti luas.
Selanjutnya The Liang Gie menjelaskan.bahwa keindahan dalam arti luas mengandung pengertian ide kebaikan. Misalnya Plato menyebut watak yang indah dan hukum yang indah, sedangkan Aristoteles merumuskan keindahan sebagai sesuatu yang baik dan juga menyenangkan.
. Jadi pengertian yang seluas-Iuasnya meliputi :
· keindahan seni
· keindahan alam
· keindahan moral
· keindahan intelektual.
2. Keindahan dalam arti estetik murni.
Keindahan dalam arti estetik murni menyangkut pengalaman estetik seorang dalam hubungannya dellgan se:gala sesuatu yang diserapnya.
3. Keindahan dalam arti terbatas dalam hubungannya dengan penglihatan.
Keindahan dalam arti yang terbatas, me~punyai arti yang lebih disempitkan sehingga hanya menyangkut bendabenda yang dapat -diserap dengan penglihatan, yakni berupa keindahan bentuk dan warna. keindahan tersusun dari berbagai keselarasan dan kebalikan dari garis, warna, bentuk, nada, dan kata-kata. Ada pula yang berpendapat bahwa keindahan adalah suatu kumpulan hubungan-hubungan yang selaras dalam suatu benda dan di antara benda itu dengan si pengarnat.
b. Nilai estetik
Dalam rangka teori umum tentang nilai The Liang Gie menjelaskan bahwa, pengertian keindahan dianggap sebagai salah satu jenis nilai seperti halnya nilai moral, nilai ekonomi, nilai pendidikan, dan sebagainya. Nilai yang berhubungan dengan segala sesuatu yang tercakup dalam pengertian keindahan disebut nilai estetik. Dalam ”Dictionary of Sociology and Related Science” diberikan rumusan tentang nilai sebagai berikut :
‘”The believed Capacity of any object to saticgy a human desire. The Quality of any object which causes it be of interest to an individual or a group” (Kemampuan yang dianggap ada pada suatu benda yang dapat memuaskan keinginan manusia. Sifat dari suatu benda yang menarik minat seseorang atau suatu kelompok).
Hal itu berarti, bahwa nilai adalah semata-mata adalah realita psikologi yang harus dibedakan secara tegas dari kegunaan, karena terdapat dalam jiwa manusia dan bukan pada hendaknya itu sendiri. Nilai itu (oleh orang) dianggap terdapat pada suatu benda sampai terbukti letak kebenarannya.
Nilai itu ada yang membedakan antara nilai sub yektif dan obyektif,Tetapi penggolongan yang penting ialah:
- Nilai ekstrinsik
Nilai ekstrinsik adalah sifat baik dari suatu benda sebagai alat atau sarana untuk sesuatu hal lainnya (“instrumental! Contributory value”), yakni nilai yang bersifat sebagai alat atau membantu contohnya :Puisi, bentuk puisi yang terdiri dari bahasa, diksi, baris, sajak, irama, itu disebut nilai ekstrinsik
- Nilai intrinsik
Nilai intrinsik adalah sifat baik dari benda yang bersangkutan, atau sebagai suatu tujuan, ataupun demi kepentingan benda itu sendiri. Contohnya : pesan puisi yang ingin disampaikan kepada pembaca melalui (alat benda) puisi itu disebut nilai intrinsik .
B. Pengelompokan-pengelompokan pengerian keindahan
dilihat dari beberapa persepsi tentang keindahan berikut ini :
1. Keindahan adalah sesuatu yang rnendatangkan rasa menyenangkan bagi yang melihat (Tolstoy);
2. Keindahan adalah keseluruhan yang merupakan susunan yang teratur dari bagian-bagian yang saling berhubungan satu sarna lain, atau dengan keseluruhan itu sendiri. Atau, beauty is an order of parts in their manual relations and in their relation to the whole (Baumgarten).
3. Yang indah hanyalah yang baik. Jika belum baik ciptaan itu belurn indah. Keindahan harus dapat memupuk perasaan moral. Jadi ciptaan-ciptaan yang amoral tidak bisa dikatakan indah, karena tidak dapat digunakan untuk memupuk moral (Sulzer).
4. Keindahan dapat terlepas sarna sekali dari kebaikan (Winehelmann).
5. Yang indah adalah yang rnemiliki proporsi yang harmonis. Karena proporsi yang harrnonis itu nyata, maka keindahan itu dapat disamakan dengan kebaikan. Jadi, yang indah adalah nyata dan yang nyata adalah yang baik (Shaftesbury). .
6. Keindahan adalah sesuatu yang dapat mendatangkan rasa senang (Hume).
7. Yang indah adalah yang paling banyak mendatangkan rasa senang, dan itu adalah yang dalam waktu sesingkat-singkatnya paling banyak memberikan pengalaman yang menyenangkan (Hemsterhuis).
Dengan melihat demikian beragamanya pengertian keindahan, dan kita harus percaya bahwa yang di atas itu hanyalah sebagian kecil, boleh jadi akan rnengeeewakan kita yang menuntut adanya satu pengertian yang tunggal tapi yang memuaskan. Namun demikian, dari berbagai pengertian yang ada, sebenarnya, kita bisa menempatkannya dalam kelompok-kelompok pengertian tersendiri, Pengelompokan-pengelompokan yang bisa kita buat adalah sebagai berikut :
1. Pengelompokan pengertian keindahan berdasar pada titik pijak atau landasannya.
Dalam hal ini ada dua pengertian keindahan, yaitu yang bertumpu pada obyek dan subyek, Yang pertama, yaitu keindahan yang obyektif, adalah keindahan yang memang ada pada obyeknya sementara kita sebagaimana mestinya. Sedang yang kedua; yang disebut keindahan subyektif; adalah keindahan yang biasanya ditinjau dari segi subyek yang melihat dan menghayatinya. Di sini keindahan diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat menimbulkan rasa senang pada diri si penikmat dan penghayat (subyek) tanpa dicampuri keinginan-keinginan yang bersifat praktis, atau kebutuhan·kebutuhan pribadi si penghayat.
2. Pengelompokan pengertian keindahan dengan berdasar pada cakupannya.
Bertitik tolak dari landasan ini kita bisa membedakan antara keindahan sebagai kualitas abstrak dan keindalan sebagai sebuah bcnda tertentu yang memang indah. Perbedaan semacam ini lebih tampak, misalnya dalam penggunaan bahasa Inggris yang mengenalnya istilah beauty untuk keindahan yang pertama, dan istilah The Beautiful untuk pengertian yang kedua, yaitu benda atau hal·hal tertentu yang memang indah.
3. Pengelompokan pengertian keindahan berdasar luas-sempitnya.
Dalam pengelompokan ini kita bisa membedakan antara pengertian keindahan dalam arti luas, dalam arti estetik murni, dan dalam arti yang terbatas. Keindahan dalam arti luas, menurut The Liang Gie, mengandung gagasan tentang kebaikan. Untuk ini bisa dilihat misalnya dari pemikiran Plato, yang menyebut adanya watak yang indah dan hukum yang indah: Aristoteles yang melihat keindahan sebagai sesuatu yang baik dan juga menyenangkan
Dari apa yang dikemukakan di atas, ada hal bisa kita petik, yaitu: Pertama, keindahan menyangkut persoalan filsafati, sehingga jawaban terhadap apa itu keindahan sudah barang tentu bisa bermacam-macam. Kedua, keindahan sebagai pengertian mempunyai makna yang relatif, yaitu sangat tergantung kepada subyeknya.
Pengertian keindahan tidak hanya terbatas pada kenikmatan penglihatan semata-mata, tetapi sekaligus kenikmatan spiritual. Itulah sebabnya Al-Ghazali memasukkan nilai-nilai spiritual, moral dan agama sebagai unsur-unsur keindahan, di samping sudah . barang. tentu unsur-unsur yang lain.
C. Alasan Manusia Mencipta Keindahan
Keindahan itu pada dasamya adalah alamiah. Alam itu ciptaan Tuhan. Ini berarti bahwa keindahan itu ciptaan Tuhan. Alamiah itu artinya wajar, tidak herlebihan tidak pula kurang. Kalau pelukis wanita lebih cantik dari keadaan yang sebenarnya, justru tidak indah. Karena akan ada ucapan “lebih cantik dari warna aslinya”. Bila ada pemain drama yang berlebihlebihan, misalnya marah dengan meluap-Iuap padahal kesalahan kecil, atau karena kehilangan sesuatu yang tak berharga kemudian menangis meraung-raung, itu berarti tidak alamiah.
Maka keindahan berasal dari kata indah berarti bagus, permai, cantik, molek dan sebagainya. Benda yang mengandung keindahan ialah segala hasil seni dan alam semesta ciptaan Tuhan. Sangat luas kawasan keindahan bagi manusia. Karena itu kapan, di mana, dan siapa saja dapat menikmati keindahan.
D. Hubungan manusia dan keindahan
manusia memiliki lima komponen yang secara otomatis dimiliki ketika manusia tesebut dilahirkan. Ke-lima komponen tersebut adalah nafsu, akal, hati, ruh, dan sirri (rahasia ilahi). Dengan modal yang telah diberikan kepada manusia itulah (nafsu, akal dan hati) akhirnya manusia tidak dapat dipisahkan dengan sesuatu yang disebut dengan keindahan. Dengan akal, manusia memiliki keinginan-keinginan yang menyenangkan (walaupun hanya untuk dirinya sendiri) dalam ruang renungnya, dengn akal pikiran manusia melakukan kontemplasi komprehensif guna mencari niolai-nilai, makna, manfaat, dan tujuan
dari suatu penciptaan yang endingnya pada kepuasan, dimana kepuasan ini juga merupakan salah satu indikator dari keindahan.
Akal dan budi merupakan kekayaan manusia tidak dirniliki oleh makhluk lain. Oleh akal dan budi manusia memiliki kehendak atau keinginan pada manusia ini tentu saja berbeda dengan “kehendak atau keinginan” pada hewan karena keduanya timbul dari sumber yang berbeda. Kehendak atau keinginan pada manusia bersumber dari akal dan budi, sedangkan kehendak atau keinginan pada hewan bersumber dari naluri.
Sesuai dengan sifat kehidupan yang menjasmani dan merohani, maka kehendak atau keinginan manusia itu pun bersifat demikian. Jumlahnya tak terbatas. Tetapi jika dilihat dari tujuannya, satu hal sudah pasti yakni untukmenciptakan kehidupan yang menyenangkan, yang memuaskan hatinya. Sudah bukan rahasia lagi bahwa “yang mampu menyenangkan atau memuaskan hati setiap manusia itu tidak lain hanyalah sesuatu yang “baik”, yang “indah”. Maka “keindahan pada hakikatnya merupakan dambaan setiap manusia; karena dengan keindahan tu itu manusia merasa nyaman hidupnya. Melalui suasana . keindahan itu perasaan “(ke) manusia (annya)” tidak terganggu.
Dengan adanya keinginan-keinginan tersebut, manusia menggunakan nafsunya untuk mendorong hasrat atau keinginan yang dipikirkan atau direnungkan oleh sang akal tadi agar bisa terrealisasikan. Ditambah lagi dengan anugrah yang diberikan-Nya kepada kita (manusia) yakni berupa hati, dimana dengan hati ini manusia dapat merasakan adanya keindahan, oleh karena itu manusia memiliki sensibilitas esthetis.
Selain itu manusia memang secara hakikat membutuhkan keindahan guna kesempurnaan pribadinya. Tanpa estetika manusia tidak akan sempurna, Karena salah satu unsur dari kehidupan adalah estetika. Sedang manusia adalah mahluk hidup, jadi dia sangat memerlukan estetika

Manusia dan Penderitaan

Manusia dan Penderitaan

Penderitaan
Penderitaan termasuk realitas dunia dan manusia. Intensitas penderitaan manusia bertingkat-tingkat, ada yang berat dan ada juga yang ringan. Namun, peranan individu juga menentukan berat-tidaknya Intensitas penderitaan. Suatu perristiwa yang dianggap penderitaan oleh seseorang, belum tentu merupakan penderitaan bagi orang lain. Dapat pula suatu penderitaan merupakan energi untuk bangkit bagi seseorang, atau sebagai langkah awal untuk mencapai kenikmatan dan kebahagiaan.
Akibat penderitaan yang bermacam-macam. Ada yang mendapat hikmah besar dari suatu penderitaan, ada pula yang menyebabkan kegelapan dalam hidupnya. Oleh karena itu, penderitaan belum tentu tidak bermanfaat. Penderitaan juga dapat ‘menular’ dari seseorang kepada orang lain, apalagi kalau yang ditulari itu masih sanak saudara.
Mengenai penderitaan yang dapat memberikan hikmah, contoh yang gamblang dapat dapat dicatat disini adalah tokoh-tokoh filsafat eksistensialisme. Misalnya Kierkegaard (1813-1855), seorang filsuf Denmark, sebelum menjadi seorang filsuf besar, masa kecilnya penuh penderitaan. Penderitaan yang menimpanya, selain melankoli karena ayahnya yang pernah mengutuk Tuhan dan berbuat dosa melakukan hubungan badan sebelum menikah dengan ibunya, juga kematian delapan orang anggota keluarganya, termaksud ibunya, selama dua tahun berturut-turut. Peristiwa ini menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi Soren Kierkegaard, dan ia menafsirkan peristiwa ini sebagai kutukan Tuhan akibat perbuatan ayahnya. Keadaan demikian, sebelum Kierkegaard muncul sebagai filsuf, menyebabkan dia mencari jalan membebaskan diri (kompensasi) dari cengkraman derita dengan jalan mabuk-mabukan. Karena derita yang tak kunjung padam, Kierkegaard mencoba mencari “hubungan” dengan Tuhannya, bersamaan dengan keterbukaan hati ayahnya dari melankoli. Akhirnya ia menemukan dirinya sebagai seorang filsuf eksistensial yang besar.
Penderitaan Nietzsche (1844-1900), seorang filsuf Prusia, dimulai sejak kecil, yaitu sering sakit, lemah, serta kematian ayahnya ketika ia masih kecil. Keadaan ini menyebabkan ia suka menyendiri, membaca dan merenung diantara kesunyian sehingga ia menjadi filsuf besar.
Lain lagi dengan filsuf Rusia yang bernama Berdijev (1874-1948). Sebelum dia menjadi filsuf, ibunya sakit-sakitan. Ia menjadi filsuf juga akibat menyaksikan masyarakatnya yang sangat menderita dan mengalami ketidakadilan.
Sama halnya dengan filsuf Sartre (1905-1980) yang lahir di Paris, Perancis. Sejak kecil fisiknya lemah, sensitif, sehingga dia menjadi cemoohan teman-teman sekolahnya. Penderitaanlah yang menyebabkan ia belajar keras sehingga menjadi filsuf yang besar.
Masih banyak contoh lainnya yang menunjukkan bahwa penderitaan tidak selamanya berpengaruh negatif dan merugikan, tetapi dapat merupakan energi pendorong untuk menciptakan manusia-manusia besar.
Contoh lain ialah penderitaan yang menimpa pemimpin besar umat Islam, yang terjadi pada diri Nabi Muhammad. Ayahnya wafat sejak Muhammad dua bulan di dalam kandungan ibunya. Kemudian, pada usia 6 tahun, ibunya wafat. Dari peristiwa ini dapat dibayangkan penderitaan yang menimpa Muhammad, sekaligus menjadi saksi sejarah sebelum ia menjadi pemimpin yang paling berhasil memimpin umatnya (versi Michael Hart dalam Seratus Tokoh Besar Dunia).
Penderitaan dan Kenikmatan
Tujuan manusia yang paling populer adalah kenikmatan, sedangkan penderitaan adalah sesuatu yang selalu dihindari oleh manusia. Oleh karena itu, penderitaan harus dibedakan dengan kenikmatan, dan penderitaan itu sendiri sifatnya ada yang lama dan ada yang sementara. Hal ini berhubungan dengan penyebabnya. Macam-macam penderitaan menurut penyebabnya, antara lain: penderitaan karena alasan fisik, seperti bencana alam, penyakit dan kematian; penderitaan karena alasan moral, seperti kekecewaan dalam hidup, matinya seorang sahabat, kebencian orang lain, dan seterusnya.Semua ini menyangkut kehidupan duniawi dan tidak mungkin disingkirkan dari dunia dan dari kehidupan manusia.
Penderitaan dan kenikmatan muncul karena alasan “saya suka itu” atau “sesuatu itu menyakitkan”. Kenikmatan dirasakan apabila yang dirasakan sudah didapat, dan penderitaan dirasakan apabila sesuatu yang menyakitkan menimpa dirinya. Aliran yang ingin secara mutlak menghindari penderitaan adalah hedonisme, yaitu suatu pandangan bahwa kenikmatan itu merupakan tujuan satu-satunya dari kegiatan manusia, dan kunci menuju hidup baik. Penafsiran hedonisme ada dua macam, yaitu:
1. Hedonisme psikologis yang berpandangan bahwa semua tindakan diarahkan untuk mencapai kenikmatan dan menghindari penderitaan.
2. Hedonisme etis yang berpandangan bahwa semua tindakan ‘harus’ ditujukan kepada kenikmatan dan menghindari penderitaan.
Kritik terhadap hedonisme ialah bahwa tidak semua tindakan manusia hedonistis, bahkan banyak orang yang tampaknya merasa bersalah atas kenikmatan-kenikmatan mereka. Dan hal ini menyebabkan mereka mengalami penderitaan. Pandangan Hedonis psikologis ialah bahwa semua manusia dimotivasi oleh pengejaran kenikmatan dan penghindaran penderitaan. Mengejar kenikmatan sebenarnya tidak jelas, sebab ada kalanya orang menderita dalam rangka latihan-latihan atau menyertai apa yang ingin dicapai atau dikejarnya. Kritik Aristoteles ialah bahwa puncak etika bukan pada kenikmatan, melainkan pada kebahagiaan. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kenikmatan bukan tujuan akhir, melainkan hanya “pelengkap” tindakan. Berbeda dengan John Stuart Mill yang membela Hedonisme melalui jalan terhormat, utilitarisme yaitu membela kenikmatan sebagai kebaikan tertinggi. Suatu tindakan itu baik sejauh ia lebih “berguna” dalam pengertian ini, yaitu sejauh tindakan memaksimalkan kenikmatan dan meninimalkan penderitaan.
Penderitaan dan Kasihan
Kembali kepada masalah penderitaan, muncul Nietzsche yang memberontak terhadap pernyataan yang berbunyi: “Dalam menghadapi penderitaan itu, manusia merasa kasihan”. Menurut Nietzche, pernyataan ini tidak benar, penderiutaan itu adalah suatu kekurangan vitalitas. Selanjutnya ia berkata, “sesuatu yang vital dan kuat tidak menderita, oleh karenanya ia dapat hidup terus dan ikut mengembangkan kehidupan semesta alam. Orang kasihan adalah yang hilang vitaliatasnya, rapuh, busuk dan runtuh. Kasihan itu merugikan perkembangan hidup”. Sehingga dikatakannya bahwa kasihan adalah pengultusan penderitaan. Pernyataan Nietzsche ini ada kaitannya dengan latar belakang kehidupannya yang penuh penderitaan. Ia mencoba memberontak terhadap penderitaan sebagai realitas dunia, ia tidak menerima kenyataan. Seolah-olah ia berkata, penderitaan jangan masuk ke dalam hidup dunia. Oleh karena itu, kasihan yang tertuju kepada manusia harus ditolak, katanya.

Sunday, November 20, 2011

Hak Asasi Manusia


Hak Asasi Manusia
Pendahuluan                                                 :
            Hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikiankita tak dapat berbuat semau-maunya kita, sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
            Pada hakikatnya hak asasi manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak asasi dasar ini sulit menegakkan hak asasi manusia lainnnya.
Pengertian dan Definisi HAM         :
Menurut pendapat Jan Meterson (Komisi HAM PBB) dalam Teaching Human Rights, United Nation, menegaskan : Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai Manusia. Selanjutnya menurut John Locke, menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrat (Makhluk Kodrati).
Dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999  disebutkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum pemerintah dan setiap manusia.
HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak-hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Macam-Macam Hak Asasi Manusia           :
            Hak asasi manusia dapat dirinci secara khusus, terutama yang meliputi  hak hidup, hak kemerdekaan  dan hak memiliki sesuatu yang pada akhirnya berkembang menurut tingkat kemajuan budaya masing -masing bangsa. Hingga kini macam-macam HAM dapat dirinci sebagai berikut         :

1.      Hak asasi pribadi.
2.      Hak asasi ekonomi.
3.      Hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum.
4.      Hak asasi politik.
5.      Hak asasi sosial dan kebudayaan.
6.      Hak asasi perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan dan perlindungan hukum.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia      :
1.      Hak asasi pribadi / personal Right            :
Ø  Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat.
Ø  Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
Ø  Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
Ø  Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

2.      Hak asasi politik / Political Right              :
Ø  Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
Ø  Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
Ø  Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya.
Ø  Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

3.      Hak asasi hukum / Legal Equality Right  :
Ø  Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Ø  Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns.
Ø  Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

4.      Hak asasi Ekonomi / Property Rigths       :
Ø  Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
Ø  Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
Ø  Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll.
Ø  Hak kebebasan untuk memiliki susuatu.
Ø  Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

5.      Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights  :
Ø  Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
Ø  Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6.      Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right     :
Ø  Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan.
Ø  Hak mendapatkan pengajaran.
Ø  Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat,
Perkembangan Pemikiran HAM     :
·         Pemikiran HAM dibagi ke dalam 4 generasi, yaitu :
o    Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
o    Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
o    Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
o    Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government.

Menurut Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 28 A-J menyatakan bahwa        :

HAK ASASI MANUSIA

Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B

(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C

(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

 

Pasal 28D

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28E

(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G

(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H

(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenangwenang oleh siapa pun.

Pasal 28I

(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangundangan.

Pasal 28J

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undangundang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilainilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

HAM dalam Tinjauan Islam            :
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanen, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al-insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat. Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder.




Hambatan dan Tantangan Dalam Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia
a.       Hambatan
Bidang HAM kita tahu bahwa secara substansi atau materi hukum, pada era reformasi saat ini sudah banyak peraturan yang dikeluarkan dalam bidang HAM. Dari perubahan UUD 1945, khususnya pasal 28, dan peraturan – peraturan pelaksanaan seperti UU No 39 tahun 1999 Tentang HAM ; UU No 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM; UU No 29 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi  Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial ; Keppres No.129 tahun 1998 tentang RANHAM dan TAP MPR No XVII/MPR/1998 tentang HAM sebagai pilar utama pelaksanaan pemajuan bidang HAM, yang pada kabinet gotong royong ini menjadi cakupan tanggung jawab Departemen Kehakiman dan HAM RI.

b.      Tantangan
(1)   Tantangan dari luar
Globalisasi yang mengakibatkan batas – batas politik, ekonomi, dan sosial budaya antara bangsa begitu transparan. Globalisasi menimbulkan persaingan antara bangsa – bangsa di dunia terutama dibidang IPTEK serta ekonomi.

(2)   Tantangan yang bersumber dari dalam
Dengan lahirnya era Reformasi dari semangat dan tekad kebangkitan demokrasi sebagai semangat koreksi terhadap Orde Baru yang dinilai telah gagal melaksanakan keinginannya yang ingin menghapuskan segala bentuk praktek yang bertentangan dengan konstitusi. Akibat ketimpangan tersebut, saat ini kehidupan berbangsa dan bernegara di hadapkan pada sejumlah tantangan;
a.       Tantangan untuk menegakan persatuan nasional yang amat pluralistic bukanlah hal yang mudah.
b.      Tantangan untuk menghilangkan segala bentuk monopoli perekonomian aset dan kekayaan negara.
c.       Tantangan untuk membangun sistem politik terbuka dan berimbang.
d.      Tantangan untuk memberdayakan ekonomi rakyat dengan sistem yang adil dan demokratis.
e.       Tantangan kependudukan yang saat ini secara statistik Indonesia sudah berpenduduk sekitar 210 juta jiwa (2000)
Sanksi Internasional atas pelanggaran HAM
Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perubahan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang – Undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 Angka 6 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan hak asasi manusia adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pelanggaran HAK yang berat diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM meliputi, kejahatan Genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kejahatan Genosida adalah sikap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara           :
1)      Membunuh anggota kelompok.
2)      Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
3)      Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.
4)      Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang di lakukan sebagai dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenangnya.

Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM             :
1.      Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN  oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.      Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.      Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.